Rabu, 15 April 2020

Berjayanya kota Deli pada Jaman Kolonial Belanda

Dahulu Kota Medan ini dikenal dengan nama Tanah Deli dan keadaan tanahnya berawa-rawa kurang lebih seluas 4000 Ha. Beberapa sungai melintasi Kota Medan ini dan semuanya bermuara ke Selat Malaka. Sungai-sungai itu adalah Sei Deli, Sei Babura, Sei Sikambing, Sei Denai, Sei Putih, Sei Badra, Sei Belawan dan Sei Sulang Saling/Sei Kera

Istana Maimun (sekira tahun 1890--1905). Lambang kemegahan Kesultanan Deli yang ada di Kota Medan


Pada mulanya yang membuka perkampungan Medan adalah Guru Patimpus merga Sembiring Pelawi, lokasinya terletak di Tanah Deli, maka sejak zaman penjajahan orang selalu merangkaikan Medan dengan Deli (Medan–Deli). Setelah zaman kemerdekaan lama kelamaan istilah Medan Deli secara berangsur-angsur lenyap sehingga akhirnya kurang popular.

Pesatnya perkembangan Kampung "Medan Putri", juga tidak terlepas dari perkebunan tembakau yang sangat terkenal dengan tembakau Delinya, yang merupakan tembakau terbaik untuk pembungkus cerutu. Pada tahun 1863, Sultan Deli memberikan kepada Jacob Nienhuys, Van der Falk dan Elliot dari Firma Van Keeuwen en Mainz & Co, tanah seluas 4.000 bahu (1 bahu = 0,74 ha) secara erfpacht 20 tahun di Tanjung Sepassi, dekat Labuhan. Contoh tembakau deli. Maret 1864, contoh hasil panen dikirim ke Rotterdam di Belanda, untuk diuji kualitasnya. Ternyata daun tembakau tersebut sangat baik dan berkualitas tinggi untuk pembungkus cerutu.

Perjanjian tembakau ditandatangani Belanda dengan Sultan Deli pada tahun 1865. Selang dua tahun, Nienhuys bersama Jannsen, P.W. Clemen, dan Cremer mendirikan perusahaan De Deli Maatschappij yang disingkat Deli Mij di Labuhan. Pada tahun 1869, Nienhuys memindahkan kantor pusat Deli Mij dari Labuhan ke Kampung Medan. Kantor baru itu dibangun di pinggir sungai Deli, tepatnya di kantor PTPN II (eks PTPN IX) sekarang. Dengan perpindahan kantor tersebut, Medan dengan cepat menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan perdagangan, sekaligus menjadi daerah yang paling mendominasi perkembangan di Indonesia bagian barat. Pesatnya perkembangan perekonomian mengubah Deli menjadi pusat perdagangan yang mahsyur dengan julukan het dollar land alias tanah uang. Mereka kemudian membuka perkebunan baru di daerah Martubung, Sunggal pada tahun 1869, serta Sungai Beras dan Klumpang pada tahun 1875.


Kemudian pada tahun 1866, Jannsen, P.W. Clemen, Cremer dan Nienhuys mendirikan Deli Maatschappij di Labuhan. Kemudian melakukan ekspansi perkebunan baru di daerah Martubung, Sunggal (1869), Sungai Beras dan Klumpang (1875), sehingga jumlahnya mencapai 22 perusahaan perkebunan pada tahun 1874. Mengingat kegiatan perdagangan tembakau yang sudah sangat luas dan berkembang, Nienhuys memindahkan kantor perusahaannya dari Labuhan ke Kampung "Medan Putri". Dengan demikian "Kampung Medan Putri" menjadi semakin ramai dan selanjutnya berkembang dengan nama yang lebih dikenal sebagai "Kota Medan".

Pada tahun 1915 Residensi Sumatera Timur ditingkatkan kedudukannya menjadi Gubernemen. Pada tahun 1918 Kota Medan resmi menjadi Gemeente (Kota Praja) dengan Walikota Baron Daniel Mackay. Berdasarkan "Acte van Schenking" (Akta Hibah) Nomor 97 Notaris J.M. de-Hondt Junior, tanggal 30 Nopember 1918, Sultan Deli menyerahkan tanah kota Medan kepada Gemeente Medan, sehingga resmi menjadi wilayah di bawah kekuasaan langsung Hindia Belanda. Pada masa awal Kotapraja ini, Medan masih terdiri dari 4 kampung, yaitu Kampung Kesawan, Kampung Sungai Rengas, Kampung Petisah Hulu dan Kampung Petisah Hilir.

Pada tahun 1918 penduduk Medan tercatat sebanyak 43.826 jiwa yang terdiri dari Eropa 409 orang, Indonesia 35.009 orang, Cina 8.269 orang dan Timur Asing lainnya 139 orang.



Senin, 30 Desember 2019

Yok Ikut Lomba Foto di Lingkungan Kampus UMA Tahun 2019 – Fakultas Hukum UMA
Punya hobbi atau punya kemampuan baik dalam Fotografi? atau Punya Hobi iseng untuk Foto – Foto? Dari pada hanya disimpan dalam media digital kamu, lebih baik kamu upload aja untuk ikut Lomba Foto Fakultas Hukum UMA yang di selenggarakan pada 09 Desember s/d 21 Desember 2019. Pendaftaran Gratis Lo !

Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya di bawah ini :


 


 SYARAT & KETENTUAN :
 Melakukan Registrasi Online di : https://hukum.uma.ac.id/lombafoto, memasukkan data peserta dan link foto pada akun instagram peserta ke kolom URL Wajib follow akun IG @umabestari dan @hukum.uma dan Subscribes Channel Youtube Universitas Medan Area.
Lomba untuk UMUM dan Tidak Dipungut Biaya Tema foto : Lingkungan Sehat Uma, Kuliner UMA, Ayo Kuliah di UMA Karya foto merupakan karya Orisinil dan belum pernah diikutsertakan dalam lomba yang diadakan oleh UMA.
Hasil foto diupload dalam akun instagram dengan memberikan hastag #LOMBAFOTOUMA , tag temen minimal 5 orang dan menambahkan tag instagram @umabestari dan @hukum.uma Tulis caption yang menarik sesuai tema Semua karya konten foto WAJIB sesuai tema dan Foto wajib di ambil dari Area Lingkungan Kampus Universitas Medan Area.
Hasil karya foto menjadi hak milik Universitas Medan Area untuk publikasi dan promosi.
Juara Favorit adalah foto yang memiliki jumlah Like yang paling banyak saat di repost di IG @hukum.uma Foto tidak mengandung SARA dan Kebencian Brosur/Flyer Perlombaan, Klik Disini


 Penasaran Dengan Hadiahnya ? Klik Disini





Universitas Medan Area Prodi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi Fakultas Pertanian Prodi Agroteknologi Prodi Agribisnis Fakultas Teknik Prodi Elektro Prodi Mesin Prodi Arsitektur Prodi Informatika Prodi Sipil Prodi Industri Fakultas Psikologi Fakultas Isipol Prodi Pemerintahan Prodi Administrasi Publik Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum Fakultas Ekonomi Prodi Akuntansi Prodi Manajemen Prodi Magister Psikologi Prodi Magister Hukum Prodi Magister Administrasi Publik Prodi Magister Agribisnis Prodi Doktor Ilmu Pertanian